JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangai kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun cabang Rumah Tahanan khusus bagi para koruptor. "Surat keputusannya sudah saya tandatangani. Rutan itu ada di KPK," kata Menteri Amir usai pemaparan 100 hari masa baktinya di Kemenhum HAM, Jakarta Selatan, Rabu, (1/2/2012). Amir mengatakan selama menjabat sebagai menteri, ia memikirkan bagaimana KPK memiliki fasilitas rumah tahanan sendiri. "Setelah berunding dengan Wamen, kita berikan saja KPK memujudkan Rutan itu," kata Amir. Menurut Amir, lembaga yang sudah memiliki rumah tahanan sendiri baru Kejaksaan Agung dan Kepolisian. "Sekarang, kalau KPK punya, berarti sudah lengkap," terang Amir. Amir tidak menjelaskan kapan kesepakatan itu akan dimulai. Ia menyerahkan KPK untuk berinisiatif terlebih dulu. "Karena ada yang persoalkan anggaran dan sebagainya, ya terserah KPK," ungkap Amir. Selain itu, Amir mengklaim Kemenhum HAM dan KPK bersepakat mengatur pencekalan dan pertukaran informasi.
(ful)